Ada kabar berita nih tentang Ujian Nasional, dimana kali ini Mahkamah Agung menolak permohonan Pemerintah terkait Ujian Nasional. Simak saja berita dibawah ini yang langsung diambil dari website Resmi Mahkamah Agung :
”Mahkamah Agung menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional, dalam perkara Nomor : 2596 K/Pdt/2008 dengan para pihak Negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono, dkk (selaku para termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding).
Dalam amar putusan tersebut dinyatakan : “Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : I. Negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; II. Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; III. Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; dan IV. Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro, tersebut; Membebankan para Pemohon Kasasi/para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”.
Putusan ini diucapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 14 September 2009, dengan Majelis Hakim H. Abbas Said, SH selaku Ketua Majelis; H. Mansyur Kartayasa, SH, MH dan R. Imam Harjadi, SH, selaku anggota, serta Tuty Haryati, SH, MH sebagai Panitera Pengganti dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari itu juga.(Jup)”
utusan itu sendiri diucapkan dalam Rapat Permusyawaratan hakim agung pada 14 September 2009 dengan ketua majelis hakim, Abbas Said, dan anggota Mansyur Kartayasa dan Imam Harjadi. Adanya putusan tersebut, sekaligus menguatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 6 Desember 2007, namun pemerintah tetap menyelenggaran UN untuk 2008 dan 2009. Pemerintah dianggap telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru baik sarana maupun prasarana, hingga pemerintah diminta untuk memperhatikan terjadinya gangguan psikologis dan mental para siswa sebagai dampak dari penyelenggaran UN.(Antara News).
Keputusan ini tidak serta merta akan meniadakan UN untuk tahun 2010, masih ada mekanisme hukum yaitu Peninjauan Kembali (PK) yang mungkin akan ditempuh oleh pihak pemerintah. Jadi jangan berbangga dulu bagsi siswa kelas 6, 9,dan 12 tahun ini yang akan menghadapi Ujian Nasional. Tunggu proses hukum itu selesai, baru anda bisa bernafas lega.
UN memang sejak dulu sudah menjadi perdebatan, ada yang pro dan kontra. Bagi yang Pro mengatakan bahwa UN penting sebagai barometer kualitas pendidikan secara Nasional. Sedangkan Pihak yang pro mengatakan bahwa kelulusan seseorang yang sekolah selama bertahun-tahun tidak bisa hanya ditentukan oleh ujian 3 hari.
Secara pribadi, saya termasuk yang kontra terhadap Ujian Nasional. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan saya kontra terhadap hal ini yaitu :
- Tidak adanya upaya pemerataan fasilitas dan sarana fisik pendidikan dari Indonesia Timur hingga Indonesia Barat. Selama ini pembangunan fasilitas pendidikan di Pulau Jawa saja, itu pun sampai sekarang belum merata sepenuhnya juga.
- Tidak seragamnya kualitas guru,antara daerah Kota dan daerah terpencil. Tidak ada insentif yang menjanjikan bagi guru terpencil sehingga daerah terpencil sangat kekurangan guru.
- Sistem Ujian Nasional SMA/MA/SMK yang tidak terpadu dengan Ujian Masuk Perguruan Tinggi, menimbulkan kesan dualiasme dan pemborosan anggaran negara yang seharusnya bisa diefesienkan.
- Tidak adanya transparansi terhadap hasil Ujian Nasional, sehingga tidak ada mekanisme kontrol oleh siswa maupun guru. Seharusnya setelah Ujian Nasional, diberitahukan kunci jawaban dari UN tersebut, sehingga siswa dan guru bisa mengevaluasi dan memperkirakan nilai & kalau ada kesalahan kunci jawaban bisa dikoreksi,
Sebagai solusi terhadap permalsahan diatas saya mau memberikan beberapa ide :
- Adanya upaya pemerataan peningkatan fasilitas dan sarana pendidikan disemua daerah baik Kota maupun Desa tanpa ada istilah ”anak emas” dan ”anak bawang”.
- Peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru khususnya yang mengajar di daerah terpencil.
- Membuat Sistem Terpadu terhadap Ujian Nasional dan Ujian Masuk Perguruan Tinggi sehingga Hasil Ujian Nasional Bisa dijadikan nilai untuk masuk Perguruan Tinggi tanpa anda seleksi tertulis lagi (kecuali untuk jurusan tertentu).
- Setelah diperiksa, sebaiknya Kertas LJK hasil kerja siswa dalam Ujian Nasional bisa dikembalikan lagi kepada siswa (walaupun hanya fotocopy saja). Tentunya hal itu dibarengi dengan Pengumuman Kunci Jawaban secara resmi. Sehingga siswa dan guru dapat mengevaluasi hasil kerjanya dan tidak ada lagi kebingungan atau keraguan terhadap nilai yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Kalaupun dari solusi diatas terdapat kendala dalam hal peraturan, khususnya usulan sya yang Nomor 4. Maka peraturan itu bisa diubah dan disesuaikan lagi. Bukankah peraturan bukan kitab suci yang sudah tidak bisa di ubah lagi, peratutan atau undang-undang atau apalah namanya, itu hanya buatan manusia, yang bisa salah dan masih bisa dievaluasi kembali. Jangan kadikan peraturan sebagai senjata untuk berkilah, apalagi sekarang adalah era transparansi. Dimana orang berhak tahu tentang informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sudah saatnya Dunia Pendidikan kita mempunyai orientasi pendidikan yang mendahulukan kepentingan ”Siswa”. Sehingga kualitas pendidikan kita juga akan semakin baik lagi.
YUK! BUKTIKAN KALO KITA PEDULI THD REKAN2 PELAJAR YG JADI KORBAN UJIAN NASIONAL.KLIK "JOIN" DI GRUP INI DAN JADILAH BAGIAN DARI KELOMPOK PENGUAT PUTUSAN MA!!!
http://www.facebook.com/group.php?gid=327537700530
INGAT! COPAS URL-NYA DIMANAPUN.